LPA BEKASI
Standar Operasional Prosedur Organisasi
Standar Operasional Prosedur Organisasi
Masing-masing bidang
mempunyai sistem SOP tersendiri, sesuai dengan kebutuhan dan pelaksanaan
kegiatan bidangnya masing-masing.
1. Promosi
dan Sosialisasi Hak Anak.
Setiap kegiatan dari agenda ini, harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
Setiap kegiatan dari agenda ini, harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memprogramkan
baik secara kontinuitas, rutin dan teranggarkan ataupun program yang mendesak
dan dibutuhkan sesuai kepentingan saat itu, serta disepakati oleh seluruh
pengurus.
b. Pembuatan
proposal kegiatan/papper plan dari
kegiatan tersebut, berisi sekurang-kurangnya Latar Belakang, Tujuan dan Target,
Rencana Kegiatan, Penanggungjawab/Panitia Kegiatan, (Rencana) Kebutuhan Dana
Kegiatan, dan penulisan hal-hal penting lainnya.
c. Laporan
kepada ketua organisasi
d. Evaluasi
2. Pelayanan
dan Advokasi Hak Anak.
a. Menerima
laporan yang masuk, menuliskan/mencatat identitas dan permasalahan pada
formulir pengaduan (dengan dokumen penunjang pelapor), Jika diperlukan, lakukan
penjangkauan kepada pelapor/korban untuk mengetahui lebih detail tentang
keadaan pelapor/korban
b. Lakukan
pendalaman kasus, dibicarakan/dirapatkan pada rapat pengurus untuk mendapatkan
solusi-solusi bersama, dipresentasikan oleh bidang yang berkaitan, penetapan
tindaklanjut kasus/laporan, Bantuan Hukum dan Non Hukum, Bantuan Hukum bisa
berupa Litigasi dan non Litigasi dengan membentuk tim penanganan dan atau
menunjuk/meminta bantuan LBH, pengiriman surat somasi dan atau mediasi (jika
diperlukan) kepada terlapor, Melaporkan kepada institusi selanjutnya sebagai
rujukan, contoh: hukum (Unit PPA Polsek/Polres), Konseling (konselor/psikolog),
Bantuan untuk Anak (Pemda setempat dan organisasi manapun yang sekiranya bisa
memberikan bantuan kepada anak) Pantau dan evaluasi, kasus selesai
c. Laporan
kepada ketua
d. Evaluasi
3. Data,
Informasi dan Komunikasi Organisasi
a. Menerima,
menyimpan dan mengolah data sesuai formulir laporan, Klasifikasi data anak dan
menjumlahkan data yang terlaporkan, Inventarisir kasus-kasus yang terlaporkan,
tertangani, dan perkembangan kasus sesuai laporan dari bidang advokasi, Lakukan
secara kontinuitas sehingga siap disajikan kapanpun ketika dibutuhkan.
b. Laporan
kepada ketua
c. Evaluasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar