Standar Operasional Prosedur Organisasi (SOP) PROGRAM SPART


LPA BEKASI

Standar Operasional Prosedur Organisasi

Masing-masing bidang mempunyai sistem SOP tersendiri, sesuai dengan kebutuhan dan pelaksanaan kegiatan bidangnya masing-masing.

1.     Promosi dan Sosialisasi Hak Anak. 
Setiap kegiatan dari agenda ini, harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.      Memprogramkan baik secara kontinuitas, rutin dan teranggarkan ataupun program yang mendesak dan dibutuhkan sesuai kepentingan saat itu, serta disepakati oleh seluruh pengurus.
b.     Pembuatan proposal kegiatan/papper plan dari kegiatan tersebut, berisi sekurang-kurangnya Latar Belakang, Tujuan dan Target, Rencana Kegiatan, Penanggungjawab/Panitia Kegiatan, (Rencana) Kebutuhan Dana Kegiatan, dan penulisan hal-hal penting lainnya.
c.      Laporan kepada ketua organisasi
d.     Evaluasi

2.     Pelayanan dan Advokasi Hak Anak.
a.      Menerima laporan yang masuk, menuliskan/mencatat identitas dan permasalahan pada formulir pengaduan (dengan dokumen penunjang pelapor), Jika diperlukan, lakukan penjangkauan kepada pelapor/korban untuk mengetahui lebih detail tentang keadaan pelapor/korban
b.     Lakukan pendalaman kasus, dibicarakan/dirapatkan pada rapat pengurus untuk mendapatkan solusi-solusi bersama, dipresentasikan oleh bidang yang berkaitan, penetapan tindaklanjut kasus/laporan, Bantuan Hukum dan Non Hukum, Bantuan Hukum bisa berupa Litigasi dan non Litigasi dengan membentuk tim penanganan dan atau menunjuk/meminta bantuan LBH, pengiriman surat somasi dan atau mediasi (jika diperlukan) kepada terlapor, Melaporkan kepada institusi selanjutnya sebagai rujukan, contoh: hukum (Unit PPA Polsek/Polres), Konseling (konselor/psikolog), Bantuan untuk Anak (Pemda setempat dan organisasi manapun yang sekiranya bisa memberikan bantuan kepada anak) Pantau dan evaluasi, kasus selesai
c.      Laporan kepada ketua
d.     Evaluasi

3.     Data, Informasi dan Komunikasi Organisasi
a.      Menerima, menyimpan dan mengolah data sesuai formulir laporan, Klasifikasi data anak dan menjumlahkan data yang terlaporkan, Inventarisir kasus-kasus yang terlaporkan, tertangani, dan perkembangan kasus sesuai laporan dari bidang advokasi, Lakukan secara kontinuitas sehingga siap disajikan kapanpun ketika dibutuhkan. 
b.     Laporan kepada ketua
c.      Evaluasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar