Satgas Perlindungan Anak tingkat Desa/RT/RW selanjutnya disebut SPARTA adalah satu organisasi berbasiskan masyarakat yang dibentuk bertujuan untuk melaksanakan kegiatan, menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (UU 35/2014 ttg PA, pasal 1 ayat 2). Satgas ini berafiliasi kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Serta berkoordinasi kepada para stakeholder perlindungan anak, baik dari pemerintah atau NGO lainnya.
SPARTA mempunyai tugas untuk membantu menangani permasalahan permasalahan anak baik yang dilaporkan langsung ataupun tidak langsung (informasi dari masyarakat), menerima laporan dan melayani sesuai SOP penerimaan laporan, melaporkannya kepada institusi yang lebih berwenang, serta bila dimungkinkan dilakukan serangkaian tindakan emergency bagi kebutuhan dan kebaikan anak pelapor. Permasalahan anak tersebut khususnya meliputi Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (UU 35/2014 pasal 59 ayat 2).
Sedangkan fungsi SPARTA adalah Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan preventif (pencegahan) terhadap pelanggaran hak anak, Penerimaan laporan dan penjangkauan, Assesment dan identifikasi pelapor/anak serta layanan yang dibutuhkan, Reveral jika dibutuhkan dan dimungkinkan agar pelapor mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dasar hukum
- Undang-undang dasar RI tahun 1945
- Ratifikasi Konfensi Hak Anak Internasional
- Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah kedalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Pertama PERPPU No 1 tahun 2016.
- Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Undang-undang no 39 tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
- Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
- Peraturan Pemerintah (presiden/menteri) tentang Hak Asuh Anak ??
- Peraturan Pemerintah (presiden/menteri ttg pelayanan saksi/korban khususnya perdagangan orang)
- PP (presiden/menteri) tentang pornografi,
Sebagai sebuah organisasi, SPARTA memiliki struktur yang terdiri dari Pembina sekaligus Pengawas yang berjumlah sekurang-kurangnya 1 orang dan semaksimalnya 3 orang. Pengurus yang berjumlah sekurang-kurangnya 5 orang. Jumlah pengurus bisa lebih dari 5 orang sesuai dengan kebutuhan masing-masing organisasi. Untuk efektivitas organisasi, jumlah pengurus maksimal 15 orang.
Calon
Pengurus dan atau Pengawas SPARTA wajib memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Aktivis Sosial dan atau atau menyenangi
kegiatan kerelawanan dibidang sosial, khususnya aktivitas perlindungan terhadap
anak.
2. Non diskriminasi. Tidak membeda-bedakan
pelayanan antara satu anak dengan anak yang lain, terutama dalam pelayanan dan
perlindungan terhadap hak-hak anak.
3. Bisa menjaga Privasi anak, khususnya
anak korban, anak yang berhadapan dengan hukum, dan anak yang membutuhkan
perlindungan khusus lainnya.
4. Menyenangi dunia anak, dan selalu
berusaha meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan diri untuk bisa
melaksanakan kegiatan perlindungan anak di organisasi.
5. Memiliki empati yang tinggi dan atau
baik, khususnya pada kasus-kasus pelanggaran yang menimpa anak.
Pembentukan organisasi SPARTA
bisa dimulai dengan berkumpulnya sejumlah 6 sampai dengan 20 orang untuk
melaksanakan rapat pembentukan organisasi. Hal ini bisa dilakukan atas inisiasi
dari pemerintah desa setempat dan atau atas inisiasi calon pengurus. Semua
calon pengurus dan pengawas organisasi wajib memiliki kriteria seperti tersebut
diatas.
Setelah melaksanakan
rapat awal dan bersepakat untuk membentuk SPARTA, bila dimungkinkan untuk
langsung memilih/menunjuk masing-masing para pengawas dan pengurusnya. Bila
sudah disepakati untuk calon pengawas dan pengurus, serta sudah dibentuk
strukturnya, maka dibuatlah Berita Acara Pembentukan SPARTA, dimana didalamnya
berisi tentang kesepakatan pembentukan SPARTA, serta dituliskan struktur
beserta nama-nama nya. Kemudian Berita Acara tersebut dilampiri oleh daftar
absensi yang hadir, fotocopy KTP, serta diketahui oleh Kepala Desa/Kepala
Kelurahan setempat untuk di SK-kan/legalitas organisasi. Untuk lebih
mempertanggungjawabkan calon pengurus dan pengawas, maka dibuatlah formulir
kesediaan ybs untuk menjadi pengurus dan pengawas SPARTA.
Adapun susunan pengurus
sekurang-kurangnya terdiri dari:
Ketua (Penanggungjawab
organisasi),
Sekretaris (sekaligus
Pj Pendataan dan Humas),
Bendahara/Keuangan
(sekaligus pengembangan sumberdaya organisasi),
Bidang Sosialisasi Hak Anak (Promotif Preventif),
Bidang Advokasi (Pelayanan dan Pembelaan
Hak Anak). Jika memang diperlukan, masing-masing organisasi bisa mengembangkan
struktur sesuai kebutuhan organisasi di daerahnya.
Para pengurus SPARTA
terpilih kemudian menghubungi dan atau mengirim surat kepada pengurus LPAI
tingkat Kab/Kota dan atau Provinsi untuk dilaksanakan pengukuhan, terkhusus
dikukuhkan oleh Ketua Umum LPAI.
Pengurus juga mengirim
surat kepada Kepala Desa/Kelurahan setempat, ditembuskan kepada pemerintah
Kecamatan untuk dibuatkan Surat Keputusan Kepala Desa/Kepala Kelurahan tentang
Pendirian Organisasi serta Pengangkatan Pengurus dan Pengawas sesuai surat
permohonan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar