LATAR BELAKANG SPARTA


Lembaga Perlindungan Anak - LPA BEKASI.
Latar Belakang Sparta
Termaktub dalam pembukaan undang-udang dasar 1945, bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia. Konteks perlindungan diatas, salah satunya adalah pada segala macam hal yang menyangkut hak perseorangan termasuk didalamnya adalah hak terbebas dari unsur-unsur kekerasan baik pisik, psikis dan atau seksual, serta hal-hal yang menyangkut hak perseorangan lainnya yang diatur dalam undang-undang. Lalu pada konteks seluruh masyarakat Indonesia adalah termasuk didalamnya pada usia anak yang menurut UU no. 35 tahun 2014 adalah berusia mulai dari dalam kandungan sampai dengan usia 18 tahun.

Melalui berbagai macam aturan-aturan yang dibuat, Negara menjamin dan bertanggung jawab terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk terhadap kelompok pada usia anak-anak yang harus dilindungi.
Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pada ayat 12 juga dinyatakan bahwa  hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
Sebagaimana amanat pada ayat 12 diatas, bahwa masyarakat adalah salah satu komponen warga negara yang diberikan kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak anak.

Unsur masyarakat dalam ketentuan diatas baik perseorangan maupun kelembagaan, dapat dilakukan melalui cara :
  • Memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak
  • Memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait perlindungan anak
  • Melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak
  • Berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak
  • Melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anakmenyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang Anak
  • Berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap Anak korban dan
  • Memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat.

Meski sudah dijamin oleh undang-undang, pada realitasnya saat ini begitu banyak hak-hak anak yang dilanggar, sehingga anak-anak tidak bisa hidup, tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya sesuai dengan hak nya. Berbagai faktor serta meliputi banyak aspek dan keadaan yang membuat hak-hak anak dilanggar oleh baik perseorangan maupun institusi, sehingga fenomena pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak masih terus terjadi, bahkan menunjukan fenomena gunung es, dimana yang terekspos, terlihat, terdengar, terlayani dan terfasilitasi jauh lebih sedikit dari yang terjadi sesungguhnya.

Saat ini di Indonesia, sudah cukup banyak intitusi baik kementerian, lembaga dan organisasi yang bertujuan bersama-sama melindungi hak anak. Dari tingkat nasional sampai ke daerah-daerah kabupaten/kota bahkan sampai tingkat kecamatan. Tetapi informasi keadaan pelanggaran-pelanggaran yang mengorbankan hak anak jauh melebihi keberadaan institusi/organisasi perlindungan anak tersebut.
Sebagaimana keterangan diatas, bahwa unsur masyarakat diberikan kewajiban oleh negara untuk melakukan kegiatan-kegiatan perlindungan anak ditingkat paling bawah, maka keberadaan satu organisasi khusus perlindungan anak mutlak diperlukan ditingkat struktur pemerintahan paling bawah, yaitu tingkat desa/kelurahan umumnya, dan tingkat RT/RW khususnya. Masyarakat di tingkat desa tersebut bisa melaksanakan salah satu kewajibannya bagi upaya-upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak, sehingga anak-anak di struktur pemerintahan paling bawah tersebut bisa lebih terjaga dari hal-hal yang mengancam terlanggarnya hak anak.

Maka atas dasar hal-hal tersebut diatas, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sebagai salah satu organisasi berbasiskan masyarakat yang secara general melaksanakan program-program kerja dalam upaya pemenuhan dan pelaksanaan hak anak baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah, sehingga anak-anak bisa tumbuh dan berkembang secara optimum, merasa terpanggil untuk ikut serta dalam salah satu upaya ini, yaitu pembuatan Buku Pedoman Pembentukan, Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Satgas Perlindungan Anak tingkat Desa/RT/RW.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar