Lembaga Perlindungan Anak - LPA BEKASI.
Latar Belakang Sparta
Termaktub dalam pembukaan undang-udang dasar 1945, bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia. Konteks perlindungan diatas, salah satunya adalah pada segala macam hal yang menyangkut hak perseorangan termasuk didalamnya adalah hak terbebas dari unsur-unsur kekerasan baik pisik, psikis dan atau seksual, serta hal-hal yang menyangkut hak perseorangan lainnya yang diatur dalam undang-undang. Lalu pada konteks seluruh masyarakat Indonesia adalah termasuk didalamnya pada usia anak yang menurut UU no. 35 tahun 2014 adalah berusia mulai dari dalam kandungan sampai dengan usia 18 tahun.
Latar Belakang Sparta
Termaktub dalam pembukaan undang-udang dasar 1945, bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia. Konteks perlindungan diatas, salah satunya adalah pada segala macam hal yang menyangkut hak perseorangan termasuk didalamnya adalah hak terbebas dari unsur-unsur kekerasan baik pisik, psikis dan atau seksual, serta hal-hal yang menyangkut hak perseorangan lainnya yang diatur dalam undang-undang. Lalu pada konteks seluruh masyarakat Indonesia adalah termasuk didalamnya pada usia anak yang menurut UU no. 35 tahun 2014 adalah berusia mulai dari dalam kandungan sampai dengan usia 18 tahun.
Melalui berbagai macam aturan-aturan yang dibuat,
Negara menjamin dan bertanggung jawab terhadap seluruh warga negara tanpa
diskriminasi, termasuk terhadap kelompok pada usia anak-anak yang harus
dilindungi.
Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang Perubahan
atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 1 ayat 2
menyatakan bahwa Perlindungan Anak
adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Pada ayat 12 juga dinyatakan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia
yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, Masyarakat,
Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
Sebagaimana amanat pada ayat 12 diatas, bahwa
masyarakat adalah salah satu komponen warga negara yang diberikan kewajiban
untuk menjamin dan melindungi hak anak.
Unsur masyarakat dalam ketentuan diatas baik
perseorangan maupun kelembagaan, dapat dilakukan melalui cara :
- Memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak
- Memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait perlindungan anak
- Melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak
- Berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak
- Melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anakmenyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang Anak
- Berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap Anak korban dan
- Memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat.
Meski sudah dijamin oleh undang-undang, pada
realitasnya saat ini begitu banyak hak-hak anak yang dilanggar, sehingga
anak-anak tidak bisa hidup, tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya sesuai
dengan hak nya. Berbagai faktor serta meliputi banyak aspek dan keadaan yang
membuat hak-hak anak dilanggar oleh baik perseorangan maupun institusi,
sehingga fenomena pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak masih terus
terjadi, bahkan menunjukan fenomena gunung es, dimana yang terekspos, terlihat,
terdengar, terlayani dan terfasilitasi jauh lebih sedikit dari yang terjadi
sesungguhnya.
Saat ini di Indonesia, sudah cukup banyak intitusi
baik kementerian, lembaga dan organisasi yang bertujuan bersama-sama melindungi
hak anak. Dari tingkat nasional sampai ke daerah-daerah kabupaten/kota bahkan
sampai tingkat kecamatan. Tetapi informasi keadaan pelanggaran-pelanggaran yang
mengorbankan hak anak jauh melebihi keberadaan institusi/organisasi perlindungan
anak tersebut.
Sebagaimana keterangan diatas, bahwa unsur
masyarakat diberikan kewajiban oleh negara untuk melakukan kegiatan-kegiatan
perlindungan anak ditingkat paling bawah, maka keberadaan satu organisasi
khusus perlindungan anak mutlak diperlukan ditingkat struktur pemerintahan
paling bawah, yaitu tingkat desa/kelurahan umumnya, dan tingkat RT/RW
khususnya. Masyarakat di tingkat desa tersebut bisa melaksanakan salah satu
kewajibannya bagi upaya-upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak, sehingga
anak-anak di struktur pemerintahan paling bawah tersebut bisa lebih terjaga
dari hal-hal yang mengancam terlanggarnya hak anak.
Maka atas dasar hal-hal tersebut diatas, Lembaga
Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sebagai salah satu organisasi berbasiskan
masyarakat yang secara general melaksanakan program-program kerja dalam upaya
pemenuhan dan pelaksanaan hak anak baik ditingkat pusat maupun ditingkat
daerah, sehingga anak-anak bisa tumbuh dan berkembang secara optimum, merasa
terpanggil untuk ikut serta dalam salah satu upaya ini, yaitu pembuatan Buku
Pedoman Pembentukan, Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Satgas Perlindungan
Anak tingkat Desa/RT/RW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar