About

 

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) adalah organisasi penggiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI. LPAI juga telah mendatangani Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

LPAI adalah lembaga independen dengan Prof. Dr. Seto Mulyadi, Psi., M.Psi. sebagai Ketua Umum LPAI aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak tahun 1997. LPAI memiliki kantor-kantor LPA daerah yang tersebar di Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia, yang salah satunya adalah LPA Bekasi dengan wilayah kerjanya adalah kota dan kabupaten Bekasi.

Secara Hukum, Lembaga Perlindungan Anak Wilayah Bekasi sudah terdaftar di Notaris dan Kemenkumham sejak tahun 2018. Ketua LPA Bekasi saat ini adalah Frans Sondang Sitorus.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar