Lembaga
Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) adalah organisasi penggiat perlindungan anak
yang kelembagaannya disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI. LPAI
juga telah mendatangani Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan Kepolisian Republik
Indonesia dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
LPAI
adalah lembaga independen dengan Prof. Dr. Seto Mulyadi, Psi., M.Psi. sebagai
Ketua Umum LPAI aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan
terbaik anak sejak tahun 1997. LPAI memiliki kantor-kantor LPA daerah yang
tersebar di Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia, yang salah satunya
adalah LPA Bekasi dengan wilayah kerjanya adalah kota dan
kabupaten Bekasi.
Secara Hukum, Lembaga Perlindungan Anak Wilayah Bekasi sudah terdaftar di Notaris dan Kemenkumham sejak tahun 2018. Ketua LPA Bekasi saat ini adalah Frans Sondang Sitorus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar