Seorang anak berusia 15 tahun di wilayah Bekasi, Jawa Barat, ditemukan dengan kaki dirantai dan kelaparan.
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bekasi, Frans Sondang, anak berinisial R yang disebut sebagai penyandang disabilitas itu diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung dan ibu tirinya.
Frans, yang menemui R di rumahnya pada Kamis (21/07), mengatakan bahwa anak tersebut dirantai karena sering mengambil jatah makanan.
“Alasan orang tuanya anak ini sering makan sesuka hatinya, jatah yang lain diambil, sama kadang-kadang dia mengambil jatah tetangga. Tapi menurut versi tetangganya, kalau anak ini dicukupi makanannya enggak akan mengambil makanan. Dari pengamatan kami, anak itu kurus sekali,” kata Frans kepada BBC News Indonesia.
R kini telah dirujuk ke rumah sakit untuk ditangani kondisi kesehatan dan kekurangan gizinya. Selanjutnya, Frans mengatakan R akan ditempatkan di tempat aman untuk sementara waktu.
Informasi terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini pertama kali terungkap ke publik setelah tetangga R mengunggahnya ke media sosial melalui akun Instagram @fannylauww dengan tagar #percumalaporpolisi.
BBC News Indonesia telah mencoba menghubungi pemilik akun @fannylauww terkait hal ini, namun belum mendapatkan respons sampai berita ini ditulis.
Meski demikian, Frans Sondang dari LPAI telah mengonfirmasi kebenaran dari peristiwa tersebut.
Lewat unggahannya, Fanny mengatakan anak tersebut diserahkan kembali kepada orang tuanya setelah sempat diselamatkan oleh warga karena polisi yang berada di lokasi kejadian mengatakan, “kita lihat perkembangan ke depannya seperti apa”.
Tetapi Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hengki membantah hal itu. Dia mengklaim bahwa polisi telah bergerak sejak laporan pertama kali diterima pada Selasa (19/07) dan “R telah disepakati akan dibawa ke panti asuhan pada Kamis berdasarkan kesepatan dengan panti asuhan dan orang tua”.
Saat ini polisi juga tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan oleh kedua orang tua korban.
Ditemukan dalam kondisi mengesot, dirantai, dan kelaparan
Melalui video yang diunggah oleh akun @fannylauw, R tampak ditemukan mengesot di jalan, dengan kondisi kedua kakinya dirantai, dan terdapat kain yang melilit mengelilingi kepalanya.
Perekam kemudian bertanya mengapa kaki R dirantai dan siapa yang melakukan hal itu kepadanya. R menjawab bahwa itu dilakukan oleh “bunda“.
Menurut Fanny, R berhasil kabur dari rumahnya karena ibu tirinya lupa mengunci pagar.
Dalam video itu, R juga meminta diberi makan karena kelaparan. Warga yang iba kemudian melapor kepada RT, RW, hingga polisi. Menurut Fanny, R juga dimandikan dan diberi makan hingga tiga piring oleh warga.
Tetapi setelah itu, ayah kandungnya datang dan menjemput R untuk dibawa pulang.
Pada titik ini, polisi mengizinkan orang tuanya membawa R pulang ke rumahnya dan akan “melihat perkembangan ke depannya”.
Fanny yang geram dengan situasi itu dan khawatir dengan keselamatan R akhirnya mengunggah peristiwa itu ke media sosial dan meminta pertolongan terhadap lembaga-lembaga perlindungan anak.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bekasi Kombes Hengki membantahnya dan mengatakan bahwa tudingan itu “tidak benar”.
Menurut Hengki, polisi telah datang ke lokasi sejak pertama kali mendapat laporan tersebut bersama Babinkamtibmas hingga Dinas Sosial.
“Sudah hari Selasa kan sudah ketemu nih dari Babinkamtibmas, disepakati dengan panti asuhan hari Kamis akan di bawa ke sana, sudah sepakat dengan orang tuanya juga,” papar Hengki kepada BBC News Indonesia.
Terkait keselamatan R yang dikhawatirkan oleh warga pada saat itu, Hengki mengklaim bahwa “R tetap diawasi dan dimonitor”.
Kondisi anak memprihatinkan
Temuan itu dikonfirmasi oleh Frans Sondang, yang telah meminta keterangan dari warga maupun kedua orang tua korban pada Kamis (21/7).
Menurut Frans, R dirantai karena oleh orang tuanya dianggap sering mengambil jatah makanan.
“Kami sampaikan ke orang tuanya bahwa ini tidak bisa dibenarkan, bahkan kata orangtuanya, yang menurut saya hanya alibi, anaknya minta dirantai sendiri, kan tidak mungkin begitu,” papar Frans ketika dihubungi.
“Sedangkan anak itu kondisinya kurus sekali, tidak diberi makan, dan tidak diperhatikan”.
“Ini dia kan anak disabilitas, mungkin prilakunya memiliki hambatan, orang tuanya merasa perlu pendisiplinan yang lebih, tapi itu salah,” lanjut dia.
Frans mengatakan R harus dipisahkan sementara dari orang tuanya.
Oleh sebab itu, R akan ditempatkan di tempat aman di bawah perlindungan Dinas Sosial.
“Dengan catatan, kami meminta orang tua tetap harus berkomunikasi, karena walaupun di panti ini kan masih ada orang tuanya ya, dan pendidikan terutama tetap adalah orang tua,” tutur dia.
Frans menuturkan apa yang dilakukan oleh orang tua R adalah “bentuk kekerasan yang tidak dapat ditolerir”.
LPA Bekasi sejauh ini masih berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menindaklanjuti lebih jauh perkara ini, sebab apa yang dilakukan oleh orang tua R adalah “bentuk kekerasan yang tidak dapat ditolerir”.
“Kami masih berdiskusi dan kami belum melakukan asesmen terhadap anak, belum memeriksa fisik dan mentalnya. Tapi kalau memang cukup memprihatinkan, ya memang segala bentuk kekerasan tidak bisa ditolerir, memang harus dipidanakan,” ujar Frans.
Polisi selidiki dugaan kekerasan
Kapolres Bekasi Kombes Hengki mengatakan telah menginterogasi kedua orang tua R untuk menyelidiki kasus dugaan kekerasan.
“Anak itu tinggal di sana selain dengan orang tuanya bekerja kan alasannya dirantai supaya tidak nakal. Ini masih diinterogasi, masih penyelidikan,” kata Hengki.
R juga telah dirujuk ke rumah sakit untuk ditangani masalah kesehatan dan kekurangan gizi yang dia alami.
Selain itu, akan dilakukan visum untuk mencari bukti-bukti kekerasan yang dialami oleh R.
Selain itu, akan dilakukan visum untuk mencari bukti-bukti kekerasan yang dialami oleh R.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendorong agar polisi mengenakan pasal berlapis berupa kekerasan dan penelantaran apabila orang tua korban terbukti bersalah.
Penelantaran terhadap anak, lanjut dia, dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dana tau denda paling banyak Rp100 juta.
KPAI juga mengatakan akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak sekaligus pemulihan korban R.
Sumber Post : BBC
Link : https://www.bbc.com/indonesia/articles/cl7evx2ge9yo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar