Jagad maya dipenuhi dengan berita penyambutan seorang mantan narapidana kasus kekerasan seksual pada anak lelaki yang baru dibebaskan, yaitu saudara Saipul Jamil, hal ini menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Ada rasa yang dilukai dengan glorifikasi kebebasannya yang hampir setara dengan penyambutan juara Olimpiade kemarin, terkesan menganggap kekerasan seksual sebagai sesuatu yang normal.
UU Perlindungan Anak menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Serta perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Di tengah makin maraknya kasus kekerasan seksual pada anak, yang menurut catatan KPAI sampai tahun 2020, tercatat anak korban kejahatan seksual online sebanyak 103 kasus, Anak korban pornografi dari media sosial sebanyak 91 kasus dan Anak sebagai korban kekerasan seksual (pemerkosaan/pencabulan) 419 kasus meningkat 100% dibanding tahun 2019 sebanyak 190 kasus, penyambutan tersebut sangat menyakitkan bagi korban sendiri, Keluarga dan juga Lembaga-lembaga yang berfokus pada perlindungan Anak. Saat Negara kita tengah menggalakkan Kota/Kabupaten Layak Anak lewat Perpres 25 tahun 2021, penyambutan tersebut mengirimkan pesan yang sangat salah ke publik, betapa seseorang yang terbukti melakukan kekerasan seksual dapat dengan mudah “dilupakan” kekejiannya dan disambut bagaikan seorang pahlawan perang yang baru dibebaskan dari tahanannya.
Atas hal tersebut Lembaga Perlindungan Anak Bekasi di bawah pimpinan Kak Frans Sondang yang merupakan bagian dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia pimpinan Kak Seto Mulyadi menyatakan:
- Menolak tegas penyambutan berlebihan tersebut.
- Meminta pada para pihak untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh Keluarga dan anak Indonesia.
Sudah saatnya kita benar-benar serius menangani dan merespon kekerasan pada anak, khususnya kekerasan seksual pada anak, sudah saatnya anak-anak Indonesia benar-benar dilindungi hajat hidupnya sesuai amanat UU Perlindungan Anak
Tentang Lembaga Perlindungan Anak Bekasi
Sebuah Lembaga Independen di bawah Lembaga Perlindungan Anak Indonesia yang berwilayah kerja di Kabupaten/Kota Bekasi. LPA Bekasi telah melakukan kerja sama dengan LBH GERAM guna menyediakan layanan bantuan hukum serta memastikan langkah-langkah organisasi tetap di dalam koridor hukum. Selama berdirinya LPA Bekasi terus giat menangani kasus-kasus anak di wilayah kerja kami sembari memperkuat lini advokasi dan sosialisasi sebagai upaya pencegahan.
Frans Sondang Sitorus, S,Kom., MA - +62 811-8381-500
Tentang LBH GERAM
LBH GERAM adalah Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokat Muda yang dibentuk pada 20 Maret 2020 dengan tujuan untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi rakyat yang miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa meminta biaya sepeserpun kepada Klien. LBH GERAM sendiri sudah banyak menangani kasus bantuan hukum dan termasuk sebagai calon bantuan hukum yang sudah di daftarkan pada Kanwil KEMENKUMHAM DKI. LBH GERAM saat ini juga peduli dan konsen kepada bantuan hukum kepada Anak, karna anak adalah harapan besar dalam suatu negara, karena ditangan mereka akan lahir banyak pemimpin hebat nantinya.
DHARMA ANWAR DANI HUTAPEA SH.MH. - +62 813-8844-6919
Untuk melihat Video Pernyataan, silahkan Cek di Youtube pada link berikut : https://youtu.be/nbZLMPBBU88
Tidak ada komentar:
Posting Komentar