LPA BEKASI.
Lembaga
Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Ketua Umum Dr. Seto Mulyadi yang akrab
disapa Kak Seto, didampingi oleh Sekretaris Jederal LPAI Henny Adi Hermanoe
atau Kak Henny mengunjungi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes
Polri) untuk pernandatanganan kerjasama yang sudah lama di bahas.
Penandatanganan nota kesepahaman dan akte
kerjasama tersebut dilakukan di Ruang Asisten Operasional Kepala Polisi
Republik Indonesia (Asops Kapolri), Gedung Utama Mabes Polri lt. 2, Jalan
Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021) Siang.
Kerjasama antara LPAI dan Polri, merupakan hal yang telah lama
dinanti-nantikkan oleh LPAI beserta jajaran Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
Provinsi, Kota dan Kabupaten dikarenakan setiap tugas dan kerja LPA yang selalu
berkaitan dengan pihak Kepolisian.
Gagasan untuk menjalin kerjasama LPAI dan Polri dimulai sejak
tahun 2017, hingga akhirnya dapat terealisasikan pada saat ini.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Asisten
Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Irjend Pol. Drs. Imam Sugianto, dengan
Ketua Umum LPAI Kak Seto. Sedangkan, penandatanganan perjanjian kerjasama
dilakukan oleh Kepala Biro Kerjasama Kementerian/Lembaga Staff Operasi
(Karokerma K/L Sops) Brigjen Pol. Drs. Dedy Setiabudi. Momen luar biasa
tersebut disaksikan oleh Karobonopsnal Baharkam Polri, Brigjen Pol. Makhruzi
Rahman dan Karokermaluhkum Divkum Polri, Brigjen Pol. Drs. Viktor T. Sihombing.
Kedepannya LPAI bersama Karo Kerma Polri akan melakukan
sosialisasi terkait poin-poin kerjasama kepada jajaran Kepolisian ditingkat
Polres dan Polsek. Agar lebih memastikan pelayanan penegakan hukum sesuai
dengan Undang-Undang yang berlaku ditingkat Polres maupun Polsek.
LPAI berharap, dengan adanya kerjasama dengan pihak Kepolisian,
dapat lebih meningkatkan dan memperlancar kinerja LPAI dan jajaran LPA dalam
melakukan pendampingan dan penyelesaian kasus-kasus yang ada kaitannya dengan
pemenuhan hak-hak anak.
“LPAI berharap dengan kerjasama ini, maka setiap anak akan terlindungi hak-haknya. Sesuai dengan UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak mendapatkan hak, perlindungan dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.”
LPAI telah lama merencanakan kerjasama ini
namun baru dapat terealisasi sekarang. Pada bebera pertemuan dalam pembahasan
nota kesepahaman ini juga beberapa kali di hadiri oleh ketua LPA Bekasi Frans Sondang
Sitorus. Harapannya kedepan setiap jajaran LPA ditingkat Provinsi, Kota dan
Kabupaten dapat kerjasama makasimal Bersama dengan kepolisian ditingkat Propinsi / kota
atau kabupaten sesuai dengan wilayah masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar