LPAI dan Polri Secara Resmi Menjalin Hubungan Kerjasama dalam Perlindungan Anak

 



LPA BEKASI.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Ketua Umum Dr. Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto, didampingi oleh Sekretaris Jederal LPAI Henny Adi Hermanoe atau Kak Henny mengunjungi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk pernandatanganan kerjasama yang sudah lama di bahas.

Penandatanganan nota kesepahaman dan akte kerjasama tersebut dilakukan di Ruang Asisten Operasional Kepala Polisi Republik Indonesia (Asops Kapolri), Gedung Utama Mabes Polri lt. 2, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021) Siang.

Kerjasama antara LPAI dan Polri, merupakan hal yang telah lama dinanti-nantikkan oleh LPAI beserta jajaran Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi, Kota dan Kabupaten dikarenakan setiap tugas dan kerja LPA yang selalu berkaitan dengan pihak Kepolisian.

Gagasan untuk menjalin kerjasama LPAI dan Polri dimulai sejak tahun 2017, hingga akhirnya dapat terealisasikan pada saat ini.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Irjend Pol. Drs. Imam Sugianto, dengan Ketua Umum LPAI Kak Seto. Sedangkan, penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Kepala Biro Kerjasama Kementerian/Lembaga Staff Operasi (Karokerma K/L Sops) Brigjen Pol. Drs. Dedy Setiabudi. Momen luar biasa tersebut disaksikan oleh Karobonopsnal Baharkam Polri, Brigjen Pol. Makhruzi Rahman dan Karokermaluhkum Divkum Polri, Brigjen Pol. Drs. Viktor T. Sihombing.




Kedepannya LPAI bersama Karo Kerma Polri akan melakukan sosialisasi terkait poin-poin kerjasama kepada jajaran Kepolisian ditingkat Polres dan Polsek. Agar lebih memastikan pelayanan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku ditingkat Polres maupun Polsek.

LPAI berharap, dengan adanya kerjasama dengan pihak Kepolisian, dapat lebih meningkatkan dan memperlancar kinerja LPAI dan jajaran LPA dalam melakukan pendampingan dan penyelesaian kasus-kasus yang ada kaitannya dengan pemenuhan hak-hak anak.

 “LPAI berharap dengan kerjasama ini, maka setiap anak akan terlindungi hak-haknya. Sesuai dengan UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak mendapatkan hak, perlindungan dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.”

LPAI telah lama merencanakan kerjasama ini namun baru dapat terealisasi sekarang. Pada bebera pertemuan dalam pembahasan nota kesepahaman ini juga beberapa kali di hadiri oleh ketua LPA Bekasi Frans Sondang Sitorus. Harapannya kedepan setiap jajaran LPA ditingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten dapat kerjasama makasimal Bersama  dengan kepolisian ditingkat Propinsi / kota atau kabupaten sesuai dengan wilayah masing-masing.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar