PADA DASARNYA SEMUA ANAK ITU BAIK

Ilustrasi
LPA BEKASI, Lembaga Perlindungan Anak Bekasi
Ketika anak-anak terpaksa berhadapan dengan kasus hukum, anak tetap harus dilindungi sehingga mesti ada penanganan khusus terhadap yang bersangkutan. Alasannya, usia anak-anak masih labil dan kejiwaan serta pikirannya belum matang layaknya orang dewasa.

DPR bersama pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Regulasi ini mengatur mekanisme penyelesaian masalah pidana yang melibatkan anak.

“Jadi anak itu kelompok rentan yang masih belum cakap hukum. Dia kalau terlibat tindak pidana, baik itu sebagai pelaku tindak pidana ataupun sebagai saksi dan korban, dia harus dilindungi dengan SPPA,

anak yang berhadapan dengan hukum mesti dipandang sebagai korban, antara lain korban dari lingkungan, pergaulan, maupun korban dari orang tua yang abai terhadap hak anak.

"Karena pada dasarnya semua anak itu baik,

Untuk mewujudkan perlindungan itu, fokus utama SPPA ialah restorative justice. Artinya, hukuman diberikan bukan untuk membalaskan dendam, melainkan untuk mengembalikan anak tersebut menjadi baik.

Salah satu implementasi dari upaya ini ialah dengan pemberian diversi, yaitu penyelesaian kasus secara kekeluargaan di luar ruang lingkup pidana. “Sepanjang ancaman hukumannya tidak sampai 7 tahun,

Selain itu, anak yang terlibat dalam masalah pidana juga diberikan hak-hak khusus sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU SPPA, salah satunya ialah hak untuk tetap memperoleh pendidikan.

“Selama dia menjalani proses hukum, jangan sampai hak dia untuk menerima pendidikan, mendapatkan ilmu pengetahuan itu terputus. Harus bisa tetap sekolah,

Pertanyaannya, siapa yang harus memberikan pendidikan? sekolah si anak yang harus memberikan. Namun, ada pengecualian, jika ternyata anak tersebut ditahan, maka kewajiban memberikan pendidikan ada di tangan negara.

dalam UU SPPA proses hukum seperti penahanan dan pemenjaraan harus menjadi solusi terakhir.

Opini : Idham Chalid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar